PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di dunia modern, fungsi konstitusi negara-negara demokrasi pada hakikatnya adalah untuk menjamin bahwa para pemegang tampuk kekuasaan tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Konstitusi merupakan sebuah peraturan hukum yang mendasar, yang mengatur tugas-tugas dan organisasi kekuasaan negara serta mengatur hubungan hukum negara terhadap masing-masing warga negara. Negara-negara hukum yang berlandaskan konstitusi juga tidak selalu terlepas dari ketegangan yang terdapat antara konstitusi tertulis yang relatif statis dengan kenyataan politik, ekonomi, dan sosial yang dinamis dan kerap kali berubah-ubah. Ketegangan ini hanya dapat dijaga seminim mungkin atau dikurangi, jika aturan-aturan konstitusi tertulis memiliki cakupan yang relatif luas, fleksibel dan terbuka terhadap penyesuaian pada kenyataan politik yang selalu berubah-ubah. Satu kemungkinan terbuka untuk mencapai hal itu yaitu dengan adanya perubahan konstitusi secara informal, yang antara lain mencakup interpretasi konstitusi melalui mahkamah konstitusi. Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka pada umumnya diperlukan prosedur resmi di hadapan Mahkamah Konstitusi, yang mana prosedur tersebut memberikan landasan bagi kemungkinan penafsiran konstitusi dari sudut pandang baru.