Pages

WELCOME TO MY COURT

WELCOME TO MY COURT
If you say my eyes beautiful it's because their looking at You

Friday, September 3, 2010

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BAU-BAU



About Bau-Bau City
1)Sekretariat Daerah adalah Unsur staf Pemerintah Kota Bau-Bau
2)Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Walikota.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota....
dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Daerah menyelenggaran fungsi :
a.Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b.Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d.Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi
(1)Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas :
a.Sekretaris Daerah ;
b.Asisten ;
c.Bagian ;
d.Sub Bagian ;
e.Kelompok Jabatan Fungsional ;
(2)Asisten terdiri atas :
a.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ;
b.Asisten Perekonomian dan Pembangunan ;
c.Asisten Administrasi Umum.
(3)Asisten berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas dan kewajiban membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan evaluasi kebijakan bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan serta dalam melaksanakan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan.

Untuk menyelenggarakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a.Pelaksanaan koordinasi kegiatan penyelenggaraan tugas bidang pemerintahan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan ;
b.Perumusan kebijakan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
c.Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan peningkatan kesejahteraan rakyat;
d.Perumusan Kebijakan dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan kemasyarakatan ;
e.Pelaksanaan evaluasi kebijakan bidang pemerintahan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;

(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah membawahi 3 (tiga ) Bagian yaitu :
a. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
c. Bagian Administrasi Kemasyarakatan..
(2) Pada setiap bagian sebagaimana, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam koordinasi dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan , administrasi ketertiban umum serta administrasi kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian Pemerintahan Umum mempunyai fungsi :
a. Penyiapan konsep kebijakan umum bidang pemerintahan umum.
b. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, petunjuk teknis dan bahan analisis dalam penyelengaraan pemerintahan.
c. Penyiapan sarana dan prasarana fisik pemerintahan
d. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, petunjuk teknis dan bahan analisis penyelengaraan administrasi ketertiban umum.
e. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, petunjuk teknis dan bahan analisis penyelengaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
f. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang pemerintahan umum.
g. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang pemerintahan umum;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(1) Bagian Administrasi Pemerintahan Umum terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Pemerintahan;
b. Sub Bagian Administrasi Ketertiban Umum;
c. Sub Bagian Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
(2) Sub Bagian, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.

(1) Sub Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas mengumpulkan bahan kebijakan Koordinasi, petunjuk teknik dan bahan pembinaan serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta penyiapan sarana dan prasarana fisik pemerintahan.
(2) Sub Bagian Administrasi Ketertiban Umum mempunyai tugas mengumpulkan bahan kebijakan, koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi ketertiban umum.
(3) Sub Bagian Administrasi Ketertiban Umum mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Catatan Sipil.

Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan administrasi sosial, pendidikan, agama, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian administrasi Kesejateraan Rakyat mempunyai fungsi
a. Penyiapan konsep kebijakan umum bidang kesejahteraan rakyat;
b. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis dalam penyelengaraan administrasi sosial,tenaga kerja dan transmigrasi..
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan administrasi pendidikan dan agama.
d. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan administrasi kesehatan.
e. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang kesejahteraan Rakyat.
f. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang kesejahteraan rakyat.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(1) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri atas :
a. Sub Bagian Administrasi Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
b. Sub Bagian Administrasi Pendidikan dan Agama;
c. Sub Bagian Administrasi Kesehatan.
(2) Sub Bagian, dipimpin oleh seorang kepala. Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

(1). Sub Bagian Administrasi Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas mengumpulkan bahan Koordinasi, petunjuk teknis dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
(2). Sub Bagian Administrasi Pendidikan dan Agama mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknis dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi pendidikan dan agama.
(3). Sub Bagian Administrasi Kesehatan mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknis dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi Kesehatan.
Bagian Administrasi Kemasyarakatan mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam pelaksanaan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan administrasi Kesatuan bangsa dan politik, administrasi pemuda dan olah raga serta administrasi pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian Administrasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan Konsep kebijakan umum bidang kemasyarakatan.
b. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis dalam penyelenggaraan administrasi kemasyarakatan.
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan administrasi agama pemuda dan olah raga.
d. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan administrasi pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
e. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang kemasyarakatan.
f. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi bidang kemasyarakatan.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(1). Bagian Administrasi Kemasyarakatan terdiri atas :
a. Sub Bagian Administrasi Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. Sub Bagian Administrasi Pemuda dan Olah Raga;
c. Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan.
(2) Sub Bagian, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kemasyarakatan.
(1). Sub Bagian Administrasi Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas mengumpulkan bahan Koordinasi, petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi kesatuan bangsa dan politik;
(2). Sub Bagian Administrasi Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi pemuda dan olah raga.
(3). Sub Bagian Administrasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan.


Bagian Ketiga
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas dan kewajiban membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan evaluasi kebijakan bidang perekonomian/ keuangan, sumberdaya alam dan pembangunan serta dalam melaksanakan pengoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah bidang perekonomian/ keuangan, sumberdaya alam dan pembangunan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi
a. Pelaksanaan koordinasi kegiatan penyelenggaraan tugas bidang perekonomian, sumberdaya alam dan pembangunan ;
b. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan perekonomian;
c. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan sumberdaya alam;
d. Perumusan Kebijakan dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan pembangunan;
e. Pelaksanaan evaluasi kebijakan bidang perekonomian, sumberdaya alam dan pembangunan.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;

(1) Asisten Perekonomian dan Pembagunan membawahi 3 (tiga) bagian :
a. Bagian Administrasi Perekonomian.
b. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam.
c. Bagian Administrasi Pembangunan.
(2) Bagian, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknik, pembinaan, pengendalian administrasi perindustrian, perdagangan, koperasi, penanaman modal, Badan Usaha Milik Daerah, Pendapatan dan Keuangan Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. Penyiapan konsep kebijakan umum bidang perekonomian.
b. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis dalam penyelenggaraan administrasi perindustrian, perdagangan dan koperasi.
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi penanaman modal dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
d. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi pendapatan dan keuangan daerah
e. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang perekonomian.
f. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi bidang perekonomian.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(1) Bagian Administrasi Perekonomian terdiri atas :
a. Sub Bagian Administrasi Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ;
b. Sub Bagian Administrasi Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah;
c. Sub Bagian Administrasi Pendapatan dan Keuangan Daerah.
(2) Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian.

(1) Sub Bagian Administrasi Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas mengumpulkan bahan Koordinasi, petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi perindustrian, perdagangan dan koperasi;
(2) Sub Bagian Administrasi Penanaman Modal dan BUMD mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaann penyelenggaraan administrasi penanaman modal dan BUMD.
(3) Sub Bagian Administrasi Pendapatan dan Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi pendapatan dan keuangan daerah.

Bagian Administrasi Sumberdaya Alam mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknik, pembinaan, pengendalian administrasi pertanian, pertambangan, energi dan lingkungan hidup.

Dalam menyelenggarakan tugas, Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. Penyiapan konsep kebijakan umum bidang sumberdaya alam.
b. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis dalam penyelenggaraan administrasi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan.
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan administrasi petambangan dan energi.
d. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan administrasi lingkungan hidup.
e. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang sumberdaya alam..
f. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi bidang sumberdaya alam.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

(1) Bagian Administrasi Sumberdaya Alam terdiri atas :
a. Sub Bagian Administrasi Pertanian.
b. Sub Bagian Administrasi Pertambangan dan Energi.
c. Sub Bagian Administrasi Lingkungan Hidup
(2) Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab Kepada Kepala Bagian Administrasi Sumberdaya Alam.

(1) Sub Bagian Administrasi Pertanian mempunyai tugas mengumpulkan bahan Koordinasi, petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
(2) Sub Bagian Administrasi Pertambangan dan energi mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi pertambangan dan energi.
(3) Sub Bagian Administrasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi lingkungan hidup.

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pembinaan, pengendalian administrasi lingkup pekerjaan umum, perhubungan, pariwisata dan perizinan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan konsep kebijakan umum bidang pembangunan.
b. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis dalam penyelenggaraan administrasi perencanaan pembangunan daerah..
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan administrasi lingkup pekerjaan umum..
d. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan administrasi perhubungan, pariwisata dan Perizinan
e. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang pembangunan..
f. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi bidang pembangunan.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

(1) Bagian Administrasi Pembangunan terdiri atas :
a. Sub Bagian Administrasi Perencanaan Pembangunan Daerah ;
b. Sub Bagian Administrasi Lingkup Pekerjaan Umum;
c. Sub Bagian Administrasi Perhubungan dan Pariwisata ;
(2) Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala SubBagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Pariwisata dan Perizinan.

(1) Sub Bagian Administrasi Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas mengumpulkan bahan Koordinasi, petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi perencanaan pembangunan daerah;
(2) Sub Bagian Administrasi Lingkup Pekerjaan Umum mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi lingkup pekerjaan umum.
(3) Sub Bagian Administrasi Perhubungan dan Pariwisata mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan administrasi perhubungan dan pariwisata.

Bagian Keempat
Asisten Administrasi Umum
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas dan kewajiban membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan evaluasi kebijakan bidang hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, umum,humas dan keprotokolan serta dalam melaksanakan pengoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah bidang hukum,organisasi, umum,humas dan keprotokolan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi kegiatan penyelenggaraan tugas bidang hukum, organisasi,ketatalaksanaan, kepegawaian, umum, humas dan keprotokolan ;
b. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan peningkatan supremasi hukum
c. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan organisasi, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
d. Perumusan Kebijakan dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan urusan umum, humas dan keprotokolan;
e. Pelaksanaan evaluasi kebijakan bidang hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, umum, kehumasan dan keprotokolan.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

(1) Asisten Administrasi Umum membawahi 3 (tiga) bagian :
a. Bagian Hukum.
b. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
c. Bagian Umum,
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum..

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknik, pembinaan, pengendalian perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, bantuan hukum, publikasi dan dokumentasi hukum

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. Penyiapan konsep kebijakan umum bidang hukum.
b. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis dalam penyelenggaraan tata hukum dan perundang-undangan.
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
d. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan publikasi dan dokumentasi hukum .
e. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang hukum.
f. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi bidang hukum..
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(1). Bagian Hukum terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Hukum dan Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum;
c. Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum.
(2). Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum

(1) Sub Bagian Tata Hukum dan Perundang-Undangan mempunyai tugas mengumpulkan bahan Koordinasi, petunjuk teknik dan bahan pembinaan dalam mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pengembangan serta perumusan peraturan daerah.
(2) Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan guna penyelesaian masalah hukum, pelayanan bantuan hukum dan pembinaan terhadap kegiatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
(3) Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, petunjuk teknis dan bahan pembinaan dalam mendukung penyelenggaraan pengumpulan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum, penerbitan lembaran daerah dan mengatur penyebaran dokumentasi hukum.

Bagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknik, pembinaan, pengendalian kelembagaan, Ketatalaksanaan, pendayagunaan aparatur negara, formasi jabatan dan pengelolaan data kepegawaian.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Penyiapan konsep kebijakan umum bidang organisasi dan kepegawaian.
b. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis dalam penyelenggaraan penataan kelambagaan perangkat daerah dan formasi jabatan.
c. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan pembinan ketatalaksanaan dan pendayagunaan paratur negara.
d. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana program dan petunjuk teknis serta bahan analisis penyelenggaraan urusan kepegawaian.
e. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang organisasi dan kepegawaian.
f. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi bidang organisasi dan kepegawaian..
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
(1). Bagian Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas :
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Formasi Jabatan;
b. Sub Bagian Ketatalaksanaan;
c. Sub Bagian Kepegawaian dan Pengolahan Data.
(2). Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab Kepada Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian.

(1) Sub Bagian Kelembagaan dan Formasi Jabatan mempunyai tugas mengumpulkan bahan Koordinasi, petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan penataan kelembagaan perangkat daerah dan formasi jabatan;
(2) Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan pembinaan ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur negara..
(3) Sub Bagian Kepegawaian dan Pengolahan Data mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan pembinaan penyelenggaraan urusan kepegawaian dan pengolahan data kepegawaian
.
Bagian Umum dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknik, pembinaan, pengendalian urusan tata usaha pimpinan, keuangan pimpinan, perjalan, protokol, rumah tangga dan perlengkapan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian Umum dan Protokol mempunyai fungsi :
a. Penyusunan konsep kebijakan umum bidang umum dan protokol
b. Pelaksanaan tata usaha umum dan keuangan Sekretariat Daerah
c. Pelaksanaan pembinaan ketata usahaan dan kearsipan.
d. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga pimpinan dan sekretariat daerah
e. Pelaksanaan urusan keamanan dalam terhadap personal, material dan informasi.
f. Pelaksanaan urusan protokol dan perjalanan dinas.
h. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program Sekretariat Daerah bidang umum dan protokol.
i. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi bidang umum dan protokol.
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesui dengan tugas pokok dan fungsinya.

(1) Bagian Umum dan Protokol terdiri atas :
a. Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pimpinan
b. Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
c. Sub Bagian Perlengkapan Rumah Tangga
(2) Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Bagian Umum dan Protokol.

(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pimpinan mempunyai tugas mengumpulkan bahan Koordinasi, petunjuk teknis dan bahan analisis penyelenggaraan tata usaha umum, tata usaha keuangan pimpinan dan kearsipan.
(2) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknis dan bahan analisis penyelenggaraan administrasi Hubungan Masyarakat, perjalanan dan keprotokoleran daerah.
(3) Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas mengumpulkan bahan koordinasi, penyusunan petunjuk teknik dan bahan analisis kebutuhan perlengkapan rumah tangga daerah.

No comments:

Post a Comment